WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Gejolak PAW Mokrianus Lay Bergulir, Ketua DPRD Kota Kupang Bongkar Sikap Tegas Lembaga Legislatif!

Metronttdewa.com 08-10-2026 || 08:50:31

Potret Ketua DPRD Kota Kupang, Richqrd Odja saat diwawancarai wartawan terlait proses PAW anghota DPRD,Mokriajus Lay

Metronewsntt.com, Kupang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan tengah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD dari Partai Hanura atas nama Pak Moris sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

​Ketua DPRD, Richard Odja, menjelaskan bahwa institusinya memiliki waktu paling lama 7 hari kerja untuk menindaklanjuti surat PAW tersebut yang dihitung sejak surat diterima oleh lembaga legislatif.

​"Pada prinsipnya, kami di DPRD berproses sesuai regulasi. Kita punya waktu paling lama 7 hari kerja untuk melanjutkan surat PAW ini," ujar Richard Odja saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (7/10/2026))

​Ia merinci, surat dari Partai Hanura tersebut diterima oleh DPRD pada hari Kamis. Namun, pada hari Senin berikutnya, pihak DPRD menerima surat kuasa hukum dari Pak Moris yang menginformasikan adanya upaya hukum yang sedang ditempuh di Mahkamah Partai Hanura di Jakarta.

​Mengingat posisi DPRD yang bertindak sebagai administrator dan bukan pengambil keputusan akhir, pihak lembaga legislatif akan bersurat kembali kepada Partai Hanura untuk mengonfirmasi kejelasan terkait adanya upaya hukum atau keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan. Langkah ini diambil demi menjaga kepastian hukum dan kesesuaian dengan regulasi.

​"Kami bukan pengambil keputusan. Tugas kami adalah administrasi surat ini. Sesuai dengan regulasi dan kepastian hukum, kami akan bersurat kepada Partai Hanura untuk mengonfirmasi adanya surat keberatan atau upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Moris sendiri," jelasnya.

​Richard memastikan bahwa dalam rentang waktu 7 hari kerja yang berpedoman pada tata tertib (tatib) yang berlaku, pihak DPRD akan segera mengirimkan surat resmi kepada partai serta menyampaikan tembusannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah.

​"Dalam 7 hari ini kita akan bersurat kepada partai, tembusannya ke KPU dan lain-lain. Kita berpatokan pada tatib. Semua pihak saat ini sudah berada dalam posisi informasi yang sama terkait surat PAW ini," pungkasnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post